Mulai 1 September 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan wajib mengisi All Indonesia Declaration Card bagi wisatawan asing yang masuk melalui bandara internasional seperti Bali, Jakarta, dan Surabaya.

Formulir online ini mengintegrasikan data kesehatan, bea cukai, dan informasi imigrasi dalam satu platform digital. Wisatawan diminta mengisi data pribadi, riwayat perjalanan, serta barang bawaan sebelum keberangkatan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses masuk dan meminimalisasi antrean di bandara.

Selain itu, Pemerintah Bali juga memberlakukan retribusi wisata sebesar Rp150.000 untuk setiap turis asing. Hasil retribusi ini rencananya digunakan untuk pelestarian budaya dan lingkungan di Bali.

Meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra, banyak pelaku industri pariwisata mendukung aturan tersebut karena dianggap dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan keamanan wisatawan.

Banjir69 , Situs Banjir69


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *